Patroli Simpatik, Satlantas Polresta Kembali Tertibkan Pengguna Knalpot Brong

oleh
oleh

Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng terus menggiatkan penindakan dan penertiban pengguna knalpot brong di Wilayah Kota Palangka Raya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas, Polresta Palangka Raya, pada hari Rabu (17/1/2024) pagi dengan cara melaksanakan patroli simpatik ke sejumlah ruas jalan antara lain Jalan Jl.Yos Sudarso, Jl.Imam Bonjol, Bundaran Kecil dan Jl. RTA.Milono.

Kasat Lantas Kompol Salahiddin, SH., S.E. yang memimpin langsung kegiatan tersebut menjelaskan, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Stop penggunaan knalpot brong karena sangat mengganggu pengendara lain maupun masyarakat sekitar terutama pada malam hari atau di komplek-komplek perumahan yang padat penduduk,” beber Kasat Lantas.

Dirinya menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot brong tersebut kepada petugas. (b1b)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *