Barito Utara, 18 Januari 2024 – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil menangkap tersangka tindak pidana narkotika di sebuah barak yang terletak di Jalan Beringin, Gang Buntu, Rt.03, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Kejadian ini terjadi pada hari Rabu, 17 Januari 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/04/I/2024/SPKT.Satnarkoba/Polres Barito Utara / Polda Kalimantan Tengah, polisi melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka bernama Ar (42). Tersangka, yang merupakan buruh harian lepas, ditangkap di sebuah barak di Gang Buntu, Kelurahan Lanjas.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka sebanyak tiga buah plastik klip besar bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 181,48 gram brutto. Penggerebekan dilakukan di dua lokasi yang berbeda di Gang Buntu, yakni di Jalan Beringin, dan di Gang Habibi.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasihumas AKP Sugiya saat dikonfirmasi Kamis (18/1/2024) siang membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di ke Polres Barito Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Sugiya
Kami mengimbau, lanjut AKP Sugiya, masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Sementara itu secara terpisah Kasatresnarkoba AKP Arie Indra Susilo, S.H., M.M., menyampaikan bahwa perkara sedang dalam proses sidik.
Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara. (Ryt)