Polres Katingan- Bhabinkamtibmas Desa Tewang Baringin, jajaran Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, Bripka Elvrado L. Purba, menyampaikan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada warga Desa Tewang Baringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kamis (18/1/2024) pagi.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, S.H. mengatakan bahwa peristiwa kebakaran hutan dan lahan menjadi perhatian khusus.
“Karena dampak negatif yang di akibatkan sangatlah banyak”, lanjutnya.
Kapolsek mengungkap, pihaknya gencar menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya karhutla.
Sanksi hukum bagi pelaku karhutla juga disampaikan, katanya.
Ditegaskan Kapolsek, pelaku karhutla bisa dikenakan pasal 187 KUHP yang berbunyi “barang siapa dengan sengaja membakar hutan dan lahan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun”.
Kemudian pihaknya meminta masyarakat untuk tidak membuka lahan pertanian dengan cara membakar.
“Karena selain mengakibatkan bencana kabut asap juga berdampak hukum”, pungkasnya. (ptsg)