Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Barito Utara – Polsek Bukit Sawit Jajaran Polres Barut, Polda Kalteng Untuk Mencegah dan mengantisipasi terjadinya tindak pidana pungutan liar, Personil Polsek Bukit Sawit menyampaikan Ajakan Tolak Pungli kepada sejumlah warga yang ada di Desa Bukit Sawit dengan Gunakan Spanduk yang berisi sosialisasi Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungli kepada warga masyarakat yang sedang beraktiftas.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma,S.I.K.,M.A.P, melalui Kapolsek Bukit Sawit Ipda Juwarsyah mengatakan sosialisasi ini rutin kami laksanakan dengan tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahaya pungli karena pemberi dan penerima sama-sama melanggar hukum. Sasaran dari Sosialisasi hari ini adalah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan warga Desa Bukit Sawit yang akan melaksanakan aktifitas. Jumat (19/01/2024) pagi.
“Kami juga menyebarkan nomor handphone Polsek dan Personil Polsek Bukit Sawit serta meminta peran dari semua lapisan masyarakat untuk tidak memungut biaya administrasi yang tidak ada dasar Hukumnya yang ada di Desa Bukit Sawit, Kec. Teweh Selatan Kab. Barito Utara jika menemukan atau mengetahui secara langsung adanya kegiatan pungli agar segera melapor ke Polsek Bukit Sawit agar kami bisa menindak oknum yang melakukan pungutan liar,” ucapnya.
Usai melaksanakan sosialsiasi, Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Sawit melaksanakan foto bersama dengan masyarakat. (Dn)