Polda Kalteng, Polres Lamandau – Satuan Lalu Lintas Polres Lamandau (Satlantas Polres Lamandau) jajaran Polda Kalteng Laksanakan Sosialisasi tentang larangan Penggunaan Knalpot Brong/racing dan penggunaan Sepeda Listrik di SMP Negeri 1 Nanga Bulik, jumat (19/01/2024) pagi.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Lamandau IPTU Susanto, S.H. mengatakan Satlantas Polres Lamandau melaksanakan kegiatan Dikmas dan sosialisasi ke SMA Negeri 1 Nanga Bulik, untuk mensosialisasikan tentang Larangan penggunaan Knalpot Brong dan penggunaan Sepeda listrik di Lingkungan Pelajar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, “Kami melakukan sosialisasi ini sebagai upaya preventif untuk mengurangi kebisingan yang meresahkan akibat penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor,” dan mayoritas penggunaan Knalpot Brong dan sepeda listrik ini adalah Pelajar.” ungkapnya.
Kegiatan tersebut merupakan imbauan dan sosialisasi agar pihak sekolah, orang tua dan khususnya pelajar tersebut dapat mematuhi peraturan yang berlaku guna keselamatan dan Kenyamanan bersama, dan jadikan lah jalan Raya tempat yang nyaman dan aman bagi kita semua.