Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polresta Palangka Raya – Sejumlah kendaraan sepeda motor berknalpot brong kembali terjaring oleh Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng saat melakukan patroli simpatik pada wilayah hukumnya.
Penindakan secara humanis pun dilakukan oleh Satlantas kepada para pengguna knalpot brong pada Pos Polisi (Pospol) Bundaran Besar, Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Kasatlantas, Kompol Salahiddin, Sabtu (20/1/2024) siang.
“Pada hari ini Satlantas Polresta Palangka Raya menindak secara humanis empat kendaraan sepeda motor yang terjaring masih menggunakan knalpot brong saat kita melaksanakan patroli simpatik di wilayah Kota Palangka Raya,” ungkap Kasatlantas.
Kompol Salahiddin menjelaskan, penindakan humanis dilakukan dengan diberikan teguran tertulis dan dibuatkan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot brong lagi pada kendaraan sepeda motornya.
“Pengendara sepeda motor berknalpot brong kami berikan teguran tertulis sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk selanjutnya dimusnahkan,” jelasnya.
Selain melakukan penindakan, Satlantas Polresta Palangka Raya pun juga memberikan edukasi kepada para pelanggar tentang larangan menggunakan knalpot brong, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009.
“Sebagaimana dalam pasal tersebut, setiap pengendara sepada motor yang tidak mematuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dapat dikenakan sanksi sebagai pelanggar lalu lintas,” tutur Salahiddin.
“Oleh karena itu mari sebarkan edukasi ini kepada keluarga maupun orang-orang di sekitar kita khususnya bagi yang masih menggunakan knalpot brong pada kendaraannya, demi menjaga kondusifitas kamseltibcar lalu lintas dan kenyamanan berkendara,” pungkasnya. (pm)