Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polresta Palangka Raya – Untuk memberikan rasa aman terhadap semua lapisan masyarakat, beberapa waktu yang lalu, Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto telah mengeluarkan maklumatnya yang berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat.
Karena, bila mengabaikan, pada Maklumat Kapolda Kalteng ini secara tegas menjelaskan akan menindak para warga yang tidak mematuhi dengan aturan hukum yang sudah ditetapkan pemerintah.
Pada Maklumat Kapolda Kalteng tersebut, dijelaskan bahwa penggunaan senjata tajam atau disingkat Sajam tidak dibenarkan dipergunakan ketika menyampaikan pendapat dimuka umum.
Penggunaan Sajam akan dibenarkan jika memang ada ritual adat yang memerlukan syarat terkait adanya Sajam yang diakui masyarakat tersebut.
Menyikapi hal ini, Polsek Rakumpit terlihat memberikan sosialisasi kepada para warga seperti yang dilakukan di Kelurahan Panjehang oleh Aiptu Nasarudin, Sabtu (20/1/2024) siang.
“Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tersebut memang sangat penting untuk dilakukan. Hal ini bertujuan untuk menjamin Kamtibmas setiap waktunya,” kata Kapolsek Rakumpit Ipda Djoko Susilo.(dk_reborn)