Cegah Kerusakan Lingkungan, Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Sampaikan Sosialisasi Ilegal Logging Ilegal Minning

oleh
oleh

Polres Katingan- Bhabinkamtibmas Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, Brigpol Dimas N. Setyawan menyampaikan imbauan larangan penebangan hutan secara liar (ilegal logging) dan pertambangan tanpa ijin (ilegal minning) kepada warga Kecamatan Tewang Sangalang Garing.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, S.H. mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal logging dan ilegal minning.

Kapolsek menjelaskan, ilegal logging dan ilegal minning tersebut sangat berpotensi mengakibatkan kerusakan terhadap lingkungan.

“Juga bisa membahayakan diri sendiri dan tentunya melanggar hukum atau undang-undang”, terang Kapolsek, Minggu (21/1/2024) pagi. 

Kepada masyarakat pihaknya gencar menyampaikan imbauan dan memberikan pemahaman tentang larangan melakukan ilegal logging dan ilegal minning.

“Untuk menjaga ekosistem alam, mencegah kerusakan lingkungan,” bebernya. (ptsg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *