Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng terus memburu para pengguna knalpot brong dengan menggiatkan patroli simpatik di Wilayah Kota Palangka Raya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Personel Unit Patroli Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya, pada hari Minggu (21/1/2024) mulai pukul 11.00 WIB dengan berpatroli ke sejumlah ruas jalan dalam Kota Palangka Raya.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Salahiddin, S.H., S.E. mengungkapkan bahwa penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aiptu Solihin yang memimpin pelaksanaan patroli mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik.
“Pelanggar juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan,” tandasnya. (b1b)