Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Barito Utara – Personil Polsek Gunung Timang jajaran Poles Barito Utara, Polda Kalteng laksanakan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/ 3/VI/2022 Tanggal 17 Juni 2022 Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan.
.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kapolsek Gunung Timang Iptu Ade Soemarna, S.Sos.,mengatakan pada hari ini, di Desa Kandui yaitu pada warga RT.03 Kec.Gunung Timang telah dilaksankan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak / 01 / II / 2021 Tanggal 24 Februari 2021 Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Atau Lahan.
“Tujuannya agar masyarakat mengetahui tentang adanya sanksi Pidana apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan dan dalam kegiatan tersebut juga dari Petugas memberikan pemahaman kepada masayarakat apabilan dalam melakukan pembukaan lahan agar tidak melakukan dengan cara membakar,”jelasnya, Minggu(21/01/2024) siang.
“ Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat dapat lebih paham dan mengerti terkait dengan larangan pembakaran hutan dan lahan,”tutupnya. (As)