Polres Katingan – Salah satu upaya Polsek Marikit, jajaran Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah dalam rangka memberantas pungutan liar pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Minggu ,(21/01/2024) pagi.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu W., S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marikit IPDA Yubambang Kusnady, S.H. membenarkan bahwa pihaknya rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan serta mengajak masyarakat bersama-sama untuk memberantas praktek pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Perpres No. 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009.
Sosialisasi ini dilaksanakan “Agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintahan daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli”, tambahnya.