Polres Katingan- Bhabinkamtibmas Desa Tura, jajaran Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, Aipda Karuhei, menyampaikan imbauan larangan penebangan hutan secara liar (ilegal logging) dan pertambangan tanpa ijin (ilegal minning) kepada warga Desa Tura, Kecamatan Pulau Malan, Selasa (23/1/2023) pagi.
Kapolres Katingan, AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, S.H. menyampaikan bahwa sosialisasi terus ditingkatkan dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal logging dan ilegal minning.
Ia menyebut, penanganan ilegal logging dan ilegal minning tidak bisa dilihat hanya dari aspek hukum.
“Banyak aspek lain yang perlu dipertimbangkan seperti persoalan sosial dan ekonomi”, terang Kapolsek.
Menurutnya, dengan rutin sosialisasi masyarakat semakin mengetahui dan memahami aturan hukum dan larangan tindak ilegal logging dan ilegal minning.
“Kepada masyarakat kami sampaikan bahwa penebangan hutan secara liar dan pertambangan tanpa ijin tidak dibenarkan dan sudah ada undang- undang yang mengatur”, bebernya. (ptsg)