Kasubag Hukum (Kasikum) Polres Barito Timur, Polda Kalteng Ipda Rikardo Hutahaean, S.H., secara resmi melaporkan pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan terkait Maklumat Kapolda Kalteng Nomor 2 Tahun 2023 dan Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyampaian pendapat di muka umum,Selasa, (23/01/2024)
Kegiatan yang dilaksanakan padapukul 08.00 hingga 10.00 WIB, berlangsung di Polsek Dusun Timur. Acara ini dihadiri oleh sejumlah personel Polsek Dusun Timur, termasuk Wakapolsek, serta anggota Polsek yang turut memperoleh pemahaman yang lebih mendalam terkait aturan tersebut
Dalam laporannya, Ipda Rikardo Hutahaean, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan dan memberikan penyuluhan terkait tata cara penyampaian pendapat di muka umum sesuai dengan arahan Kapolda Kalteng. Narasumber utama kegiatan ini adalah Ipda Rikardo Hutahaean, S.H., yang memberikan paparan mengenai substansi maklumat dan peraturan yang terkait
Susunan acara dimulai dengan pembukaan dan pembacaan doa, dilanjutkan dengan sambutan dari Kasium Polsek Dusun Timur
Ipda Rikardo Hutahaean, S.H., kemudian memberikan paparan yang disusul dengan sesi tanya jawab untuk memastikan pemahaman yang optimal dari peserta
Hasil kegiatan tersebut mencatat bahwa peserta, yang terdiri dari anggota Polsek Dusun Timur, dapat memahami dan menerima informasi terkait Maklumat Kapolda. Langkah selanjutnya adalah menyampaikan informasi ini kepada masyarakat melalui peran Bhabinkamtibas
Dalam tembusan yang disertakan dalam laporan, Kasikum Polres Barito Timur mengirimkan laporan kepada Kapolda Kalteng, Wakapolda Kalteng, Irwasda Polda Kalteng, dan Kabidpropam Polda Kalteng untuk mendapatkan petunjuk dan arahan lebih lanjut
Kasikum Polres Barito Timur, Ipda Rikardo Hutahaean, S.H., berharap bahwa kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif dalam pemahaman dan penerapan aturan tersebut di lingkungan Polsek Dusun Timur serta turut mendukung upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Barito Timur(pm)