Tribratanews.kalteng.polri.go.id
-Polresta Palangka Raya-
Polsek Pahandut Jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng – Pada hari Kamis, 25 Januari 2024, Unit Lalu Lintas (Lantas) Polsek Pahandut Palangka Raya telah melaksanakan kegiatan edukasi dan himbauan tertib berlalu lintas. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 13.00 WIB dan dilaksanakan di Jalan S. Parman dan Jalan Pahandut Seberang.
Jenis kegiatan yang dilakukan antara lain Dikmas Lantas dan pembagian brosur tentang tata tertib berlalu lintas serta cara berkendara yang aman. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai peserta, termasuk Kanit Lantas Polsek Pahandut, IPDA Lutfi Triwulan Sari, Ps. Panit II Lantas Polsek Pahandut, Bripka Zulfan Rifani, S.H., Ps. Panit I Lantas Polsek Pahandut, Bripka Zainur Rofiq, dan Ba. Unit Lantas Polsek Pahandut, Brigadir U.O. Siringoringo, S.H.
Uraian kegiatan meliputi himbauan dan edukasi tertib berlalu lintas kepada peserta kegiatan dan pengendara kendaraan bermotor. Peserta kegiatan memberikan himbauan kepada pengendara sepeda motor untuk selalu menggunakan helm dan mentaati rambu lalu lintas. Selain itu, juga dihimbau agar pengendara tidak menggunakan kenalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban di jalan raya.
Hasil kegiatan ini mencakup tersampaikannya pesan dan himbauan kampanye keselamatan lalu lintas. Diharapkan, pengendara kendaraan bermotor dapat lebih memahami dan mematuhi tata tertib berlalu lintas di jalan raya. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menciptakan Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di Wilayah Hukum Polsek Pahandut Palangka Raya.
Semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas demi terciptanya kondisi lalu lintas yang aman dan tertib. (TC)