Tribratanews.kalteng.polri.go.id
-Polresta Palangka Raya-
Polsek Pahandut Jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng – Hari ini, Kamis tanggal 25 Januari 2024, Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya menjadi saksi dari Pengamanan Sidang Terbuka Perkara Perdata Nomor 21/G/2023/PTUN.PLK. Pukul 11.00 WIB, kegiatan ini dimulai dan berlangsung hingga selesai.
Pengamanan sidang dilaksanakan oleh personil cadangan Polsubsektor Jekan Raya, yang dipimpin oleh AIPDA JOKO SUSILO S.An dan BRIPKA ANGGI YULIANTO. Kegiatan ini diatur untuk memastikan kelancaran proses hukum serta menjaga situasi kamtibmas di sekitar kantor PTUN.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan persiapan dari personil keamanan. Mereka mengawasi masuk dan keluarnya peserta sidang, termasuk Tarminsih sebagai penggugat, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Barito Timur sebagai tergugat I, dan Mariate Nyahan T. Unting sebagai tergugat II.
Namun, dalam jalannya persidangan, terjadi kejadian menarik dimana saksi yang dijadwalkan untuk memberikan keterangan tidak dapat dihadirkan. Hakim majelis pun menjelaskan bahwa sidang perlu ditunda dan akan dijadwalkan kembali pada hari Kamis, tanggal 1 Februari 2024, pukul 09.00 WIB.
Tujuan dari kegiatan pengamanan ini adalah untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar. Keberadaan Polri di lokasi sidang diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada semua peserta yang terlibat dalam proses peradilan.
Sidang Terbuka Perkara Perdata Nomor 21/G/2023/PTUN.PLK akan kembali digelar pada tanggal 1 Februari 2024, diharapkan dengan dukungan pengamanan yang maksimal dari aparat kepolisian, jalannya persidangan dapat berlangsung dengan baik dan adil. (TC)