Polres Katingan- Bhabinkamtibmas Desa Tewang Rangkang, jajaran Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, Aipda Surya A. Satriawan, menyampaikan imbauan larangan penebangan hutan secara liar (ilegal logging) dan pertambangan tanpa ijin (ilegal minning) kepada Warga Desa Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing.
Kapolres Katingan, AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, S.H. menerangkan bahwa sosialisasi bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal logging dan ilegal minning.
Ia menyebut, penanganan ilegal logging dan ilegal minning tidak bisa dilihat hanya dari aspek hukum.
“Banyak aspek lain yang perlu dipertimbangkan seperti persoalan sosial dan ekonomi”, jelas Kapolsek, Jum’at (26/1/2023) pagi.
Menurutnya, dengan rutin sosialisasi masyarakat semakin mengetahui dan memahami aturan hukum dan larangan tindak ilegal logging dan ilegal minning.
Kemudian Kapolsek menyampaikan kepada masyarakat secara luas bahwa penebangan hutan secara liar dan pertambangan tanpa ijin tidak dibenarkan serta sudah ada undang- undang yang mengatur. (ptsg)