Polres Katingan- Bhabinkamtibmas Desa Tewang Rangkang, jajaran Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, Aipda Surya A. Satriawan, menyampaikan sosialisasi pencegahan tindak pungutan liar (pungli) kepada Warga Desa Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, S.H. mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi terus dilkukan untuk mencegah terjadinya tindak pungli diwilayah hukumnya.
Ia meyakini dengan rutin sosialisasi pengetahuan masyarakat tentang apa itu pungli semakin luas.
“Sehingga bisa mencegah tindakan-tindakan dengan kategori pungli yang bisa merugikan masyarakat”, ujar Kapolsek, Jum’at (26/1/2024) pagi.
Dirinya berharap seluruh masyarakat dapat berperan aktif mencegah pungli dengan tidak memberi.
“Karena pemberi dan penerima sama-sama melanggar hukum dan akan diproses sesuai peraturan yang berlaku,” terangnya. (ptsg)