– Polresta Palangka Raya – Upaya untuk menanggulangi penggunaan knalpot brong semakin gencar dilakukan oleh Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng demi menjaga kondusifitas kamseltibcar lalu lintas pada wilayah hukumnya.
Salah satunya dengan menyampaikan edukasi tentang larangan penggunaan knalpot brong melalui siaran Radio Republik Indonesia (RRI) Palangka Raya di Jalan R.A. Kartini, yang dilaksanakan oleh Kanit Kamsel, Iptu Eko Hermawan bersama personel, Jumat (26/1/2024) pagi.
Sebelum dimulainya siaran, Iptu Eko Hermawan pun menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah pre-emtif untuk menindaklanjuti maraknya penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.
“Penyampaian edukasi sangat penting untuk dilakukan dalam menindaklanjuti penggunaan knalpot brong yang menjadi keresahan selama ini, sehingga masyarakat pun dapat mengerti dan memahami bahwa hal tersebut dilarang,” jelasnya.
“Karena penggunaan knalpot brong sangatlah meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat, yang apabila dibiarkan maka akan berdampak negatif bagi kondusifitas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas,” lanjutnya.
Selain itu, Iptu Eko menerangkan bahwa penggunaan knalpot brong termasuk dalam pelanggaran aturan berkendara sebagaimana yang tertera dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Sebagaimana dalam pasal tersebut, setiap pengendara sepada motor yang tidak mematuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dapat dikenakan sanksi sebagai pelanggar lalu lintas,” terangnya.
“Oleh karena itu mari sebarkan edukasi ini kepada keluarga maupun orang-orang di sekitar kita khususnya bagi yang masih menggunakan knalpot brong pada kendaraannya, demi menjaga kondusifitas kamseltibcar lalu lintas dan kenyamanan berkendara,” pungkasnya. (pm)