Tribratanews.kalteng.polri.go.id
-Polresta Palangka Raya-
Polsek Pahandut Jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng – Bripka Riswanto, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bukit Tunggal, Polsek Pahandut, Polresta Palangkaraya, melaksanakan kegiatan mediasi antara Bapak Guruh/Enriko dengan Bapak Teyo di jalan Deli Bangkan mahir mahar lingkar luar. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 27 Januari 2024, pukul 08.00 WIB di Aula Basara no 2 kelurahan Bukit Tunggal, kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Hadir dalam kegiatan ini Lurah dan Sekretaris Lurah kelurahan Bukit Tunggal, Babinsa, Bhabinkamtibmas Bukit Tunggal, serta kedua belah pihak yang terlibat dalam mediasi.
Kegiatan mediasi ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi, memperkuat kemitraan, dan mendekatkan diri antara Polri, khususnya Bhabinkamtibmas, dengan masyarakat. Hal ini dilakukan agar kehadiran Polri dapat dirasakan oleh warga masyarakat yang menjadi binaannya.
Mediasi utama pada kegiatan ini berkaitan dengan pemegang surat perintah tugas (SPT) Bapak Agus/Candra yang diwakilkan oleh Bapak Teyo. Mediasi mencakup surat garap dari Deli Bangkan (alm) berukuran 30×85 meter yang ditandatangani oleh Lurah Bapak Marjia.
Bapak Guruh/Enriko, yang merujuk pada Surat Keputusan (SK) Walikota, memiliki klaim atas lahan tersebut. Meskipun mediasi belum mencapai titik temu, rencananya akan dilanjutkan dengan memanggil saksi-saksi penggarap awal untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut.
Giat ini merupakan bagian dari upaya Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan konflik tanah secara adil dan berkeadilan, serta sebagai wujud nyata kehadiran Polri dalam membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi. (TC)