Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polresta Palangka Raya – Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali bergerak untuk menyampaikan edukasi tentang tertib berlalu lintas demi mewujudkan kamseltibcar yang kondusif pada wilayah hukumnya.
Penyampaian Edukasi tersebut kali kali ini dilakukan saat momen akhir pekan pada sejumlah kawasan di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dilaksanakan oleh Kanit Kamsel, Iptu Eko Hermawan dan para personel, Sabtu (27/1/2024) pagi.
“Dalam momen akhir pekans saat ini, kita akan bergerak untuk menyampaikan edukasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat, sebagai salah satu upaya Satlantas Polresta Palangka Raya untuk mewujudkan kamseltibcar lantas yang kondusif,“ ungkap Kanit Kamsel.
Dimulai sekitar pukul 08.00 WIB, Iptu Eko Hermawan dan para personel pun menyampaikan edukasi melalui media brosur yang berisikan tentang imbauan untuk mematuhi rambu-rambu dan peraturan lalu lintas saat berkendara.
“Senantiasa tertib saat berlalu lintas, seperti dengan mematuhi peraturan serta rambu-rambu lalu lintas yang ada demi kepentingan dan keselamatan diri sendiri maupun para pengguna jalan lainnya, sehingga terhindar dari resiko kecelakaan lalu lintas,” imbau Iptu Eko.
“Bagi para pengendara sepeda motor gunakanlah helm SNI, kaca spion dan perlengkapan bermotor lainnya, sedangkan untuk pengemudi mobil dan sejenisnya diharapkan agar selalu menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt,” lanjutnya.
Selain itu, Iptu Eko juga mensosialisasikan tentang larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pada kendaraan bermotor, sebagaimana Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentnag Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Sebagaimana dalam pasal tersebut, setiap pengendara sepada motor yang tidak mematuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dapat dikenakan sanksi sebagai pelanggar lalu lintas,” tuturnya. (pm)