Polres Katingan- Rutin melaksanakan sambang merupakan pelayanan terbaik anggota Bhabinkamtibmas untuk mempererat silaturahmi dan kebersamaan dalam meningkatkan kemitraan dengan warganya.
Seperti yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Tewang Baringin, jajaran Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, Bripka Elvrado L. Purba, giat rutin sambang dan menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga Desa Tewang Baringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Ipda Didik Suhardianto, S.H. mengatakan bahwa kegiatan rutin sambang …
[15:12, 2/9/2024] +62 821-5123-6201: SPKT Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Jelaskan Mekanisme Pembuatan SKCK Kepada Warga
Polres Katingan- Personel Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, memberikan penjelasan mekanisme pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada warga yang datang bertanya ke Mapolsek, yang berada di Kelurahan Pendahara, Kecamatan Tewang Sangalang Garing.
Dengan ramah dan humanis, personel piket melayani dan menjelaskan Standar pelayanan penerbitan SKCK, Jum’at (9/2/2024) pagi.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, S.H. mengatakan bahwa apapun bentuk aduan, laporan atau yang warga perlukan sudah menjadi kewajiban Polri untuk melayani, mangoyomi dan melindungi sampai masyarakat terlayani dengan baik.
Diungkapkan Kapolsek, persyaratan untuk Pemohon SKCK Baru yaitu Foto Copy KTP, Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy Akte Kelahiran, Rumus Sidik Jari, Pas Photo 4×6 = 4Lembar latar merah.
Lebih lanjut Dirinya menjelaskan mekanisme penerbitan SKCK yaitu menyerahan berkas, mengisi formulir, sidik jari, entri data pemohon, penelitian berkas, proses penerbitan SKCK, pembayaran PNBP dan penyerahan SKCK.
Kepada warga pihaknya menyampaikan agar melengkapi berkas dan bisa datang kembali untuk dibuatkan SKCK di jam oprasional Senin- Jum’at (08.00 s.d 15.00 Wib).
“Proses penerbitan Baru 15 menit, Perpanjangan 5 Menit terhitung sejak persyaratan berkas dinyatakan lengkap dan untuk biaya pembuatan SKCK Rp. 30.000,- Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016”, terangnya. (ptsg)