Kapolres Lamandau bersama stacholder saksisikan pemusnahan surat suara rusak

oleh
oleh

Polres Lamandau-KPU Kabupaten Lamandau melaksanakan Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Lebih Pemilu Tahun 2024 Gudang Setting Logistik Pemilu 2024 di halaman kantor KPU, Jalan Fatmawati Nanga Bulik, Selasa (13/2/2024) pagi.
Pemusnahan Surat Suara Rusak dan lebih tersebut disaksikan oleh Dirpamovit Polda Kalteng Kombes Pol elijas Endrajana, S.I.K., .S.H., M.Si. (Pamatwil), Pj. Bupati Lamandau Dr. Dra. LILIS SURIANI., MM.,MM.RS; Kapolres Lamandau Bronto Budiyono, S.I.K, Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Ramly S.P,. M.P;Kapolres Lamandau, Dandim 1017/Lmd Letnan Kolonel Arm Ari Sugiharto, S. Sos, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamandau Wawan Kusnadi, S. Pd;, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lamandau Yustedi S. Sos; serta, Kapolsek Bulik Iptu Marzuki S.Sos, Kasatpoldam Kab. Lamandau Aprimeno Sabdaey., ST, M.Si;Camat Bulik Fayji Rahman, S.P; dan Tamu undangan.
Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Kab. Lamandau Wawan Kusnadi menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan surat suara rusak dan lebih merupakan bagian dari tahapan yang dilaksanakan oleh KPUD Kab. Lamandau dalam rangkaian Pemilu serentak 2024 guna menghindari kecurigaan yang tidak baik dari pihak luar akan penyalahgunaan surat suara tersebut.
Adapun logistik yang dimusnahkan tersebut berdasarkan Berita Acara Nomor : 91 /PP.08-BA/6209/2024 Tentang Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di KPU Kabupaten Lamandau dengan jumlah 1.155 lembar dengan rincian Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Sebanyak 160 lembar, Surat Suara Pemilu DPR RI sebanyak 228 lembar, Surat Suara Pemilu DPD sebanyak 205 lembar, Surat Suara Pemilu DPRD Provinsi 442 lembar, Surat Suara Pemilu DPRD Kabupaten/Kota 120 lembar.
Sementara itu Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K menyampaikan Forkopimda bersama stakeholder bersama sama telah menyaksikan pemusnahan surat suara rusak dan lebih, hal tersebut merupakan kegiatan KPU kabupaten sesuai aturan yang berlaku agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh pihakpihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan di lakukan dengan cara di bakar, untuk memastikan surat suara telah di musnahkan dengan maksimal, di periksa dengan seksama usai di lakukan pembakaran.” Pungkas Kapolres. (Hms).
@divisihumaspolri.
@Spripim.polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *