Cegah Ilegal Logging Ilegal Minning, Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Sampaikan Imbaun Kepada Warga

oleh
oleh
Polres Katingan- Bhabinkamtibmas Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, menyampaikan imbauan larangan penebangan hutan secara liar (ilegal logging) dan pertambangan tanpa ijin (ilegal minning) kepada warga Kecamatan Tewang Sangalang Garing.
Kapolres Katingan, AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, S.H. mengatakan bahwa pihaknya rutin menyampaikan imbauan dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat.
“Agar tidak melakukan aktifitas ilegal minning dan ilegal logging”, pungkasnya.
Ia menyebut, penanganan ilegal logging dan ilegal minning tidak bisa dilihat hanya dari aspek hukum.
“Banyak aspek lain yang perlu dipertimbangkan seperti persoalan sosial dan ekonomi”, papar Kapolsek, Senin (1o/2/2024) pagi.
Menurutnya, dengan rutin sosialisasi masyarakat semakin mengetahui dan memahami aturan hukum atau larangan tindak ilegal logging dan ilegal minning.
“Kepada masyarakat kami sampaikan bahwa penebangan hutan secara liar dan pertambangan tanpa ijin tidak dibenarkan dan sudah ada undang- undang yang mengatur”, terangnya. (ptsg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *