Polresta P. Raya Ungkap Puluhan Kasus dan Sita Total 287,48 Gram Sabu dalam Kurun Waktu 2 Bulan

oleh
oleh
Tribaranews.kalteng.polri.go.id – Polresta Palangka Raya – Sebanyak puluhan kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika berhasil diungkap oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng dalam kurun waktu 2 bulan pada wilayah hukumnya. 
Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan dipimpin oleh Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., Rabu (6/3/2024) siang.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta mengungkapkan bahwa sebanyak 10 kasus narkotika telah berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mulai dari Bulan Januari hingga Februari Tahun 2024.
“Kesepuluh kasus tersebut berhasil diungkap pada lokasi dan waktu yang berbeda dengan jumlah tersangka yang diamankan yakni 10 orang pria berkisaran umur 27 hingga 50 Tahun dengan total barang buktinya yaitu seberat kotor 287,48 gram narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Berikut rincian kesepuluh kasus tersebut, Tanggal 2 Januari di Jalan Dr. Murjani Gg. Sari dengan Tersangka T, Tanggal 11 Januari di Jalan Dr. Murjani Gg. Rahayu dengan Tersangka SR, Tanggal 20 Januari di Jalan Tambun Bungai dengan Tersangka J, Tanggal 22 Januari di Jalan PM. Noor dengan Tersangka DS serta Tanggal 26 Januari di Jalan Rindang Banua dengan Tersangka MH.
Selanjutnya yakni Tanggal 18 Februari di Jalan Yogyakarta Blok 4 dengan Tersangka HR dan di Jalan Rindang Banua Gg. Pesantren dengan Tersangka M, Tanggal 19 Februari di Jalan Tjilik Riwut Km. 29,5 dengan Tersangka AW, Tanggal 20 Februari di Jalan Antang I dengan Tersangka RH serta Tanggal 21 Februari di Jalan Beliang V dengan Tersangka H.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kombes Pol. Budi Santosa menerangkan bahwa para tersangka tersebut memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari seseorang yang diduga berdomisili pada daerah Kasongan, Sampit dan Palangka Raya. 
“Modus operandi para tersangka yakni membeli dengan cara memesan terlebih dahulu paket narkotika jenis sabu untuk selanjutnya dikonsumsi sendiri ataupun diedarkan kembali, sedangkan untuk pasal yang disangkakan akan disesuaikan dengan berat barang bukti masing-masing,” jelasnya.
“Tersangka SR, MH, M dan AW akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 karena barang bukti dibawah 5 gram, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 Tahun dan denda paling banyak 8 Milyar,” lanjutnya.
“Sedangkan Tersangka T, J, DS, HR, RH dan H akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 sebab barang bukit diatas 5 gram, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun dan denda maksimum ditambah 1/3 sebagaimana pada ayat 1,” pungkasnya. (pm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *