Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Barito Utara – Mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Hukum Polsek Montallat, Personel Polsek Montallat Jajaran Polres Barito Utara (Barut) Polda Kalteng sampaikan untuk Stop membakar dalam pembukaan lahan pertanian kepada masyarakat. Selasa(12/ 3/2024) pagi.
Kapolres Barito Utara Polda Kalteng AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P, melalui Kapolsek Montallat Iptu Waryoto, S.H., .M.M., mengatakan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan di wilayah hukum Polsek Montallat mencegah terjadinya kabut asap dan volusi udara.
Personel Polsek Montallat berikan himbauan kepada warga untuk mengetahui adanya hukuman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sampaikan ancaman hukuman yaitu 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.10.000.000.000,00,. (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Kami meminta kepada warga untuk tidak lagi membakar hutan dan lahan di wilayah Kec. Montallat,” tegas Kapolsek Montallat. (Rhm)