Polres Katingan- Bhabinkamtibmas Desa Tura, Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, Aipda Karuhei, menyampaikan sosialisasi pencegahan penebangan hutan secara liar (ilegal logging) dan pertambangan tanpa ijin (ilegal minning), kepada warga Desa Tura, Kecamatan Pulau Malan, Rabu (13/3/2024) pagi.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, S.H. menerangkan bahwa kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat tentang larangan, dampak dan sanksi pidana tindak ilegal logging dan ilegal minning.
Ia berharap dengan rutin sosialisasi bisa meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan aktivitas ilegal logging dan ilegal minning.
Disampaikan Kapolsek, aktivitas ilegal logging dan ilegal minning berpotensi membahayakan diri sendiri.
“Dan tentunya melanggar hukum atau undang-undang”, tegasnya. (ptsg)