Tanggapi Aduan Masyarakat, Polsek Sebangau Datangi TKP Dugaan Pencurian di Kios Jalan Manduhara

oleh
oleh

Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng melalui Polsek Sebangau dengan sigap menanggapi aduan dari masyarakat tentang terjadinya kasus dugaan pencurian yang terjadi pada wilayah hukumnya, Senin (18/11/2024) siang.

Ka SPK III, Aiptu F.E. Sihotang bersama Kanit Reskrim, Aiptu Martawi dan personel Polsek Sebangau pun segera dikerahkan untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di sebuah kios Jalan Manduhara, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. 

Kapolresta, Kombes Pol. Dr. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sebangau, Iptu Ahmad Taufiq menjelaskan, peristiwa tersebut dialami oleh korban bersama Nur Setiawan (24) selaku pengelola kios yang menjual barang kelontongan dan elektronik.

“Berdasarkan laporan personel di lapangan, kasus dugaan pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh korban sekitar pukul 07.00 WIB saat hendak membuka kios untuk berjualan, dengan kerugian materiil senilai Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah),” jelasnya.

“Dengan rincian barang-barang yang hilang yakni berupa uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah), sebuah tabung gas Elpiji 3 Kg beserta beberapa kotak rokok yang tersimpan di dalam etalase dan di bawah lemari,” lanjutnya. 

Dari hasil identifikasi di TKP, Iptu Ahmad Taufiq mengungkapkan bahwa pelaku diduga masuk ke dalam kios melalui pintu belakang dengan merusak gembok pengunci, yang diperkirakan terjadi antara pukul 01.00 hingga 06.00 WIB pada hari itu. 

“Untuk saat ini para personel Polsek Sebangau telah melakukan olah TKP awal di kios tersebut, selanjutnya kami pun mengarahkan pihak korban agar langsung membuat laporan tertulis ke Polsek Sebangau sebagai dasar bagi kami untuk melakukan penyelidikan,” pungkasnya. (pm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *