Kabar Terini Seputar Barito

Polres Lamandau Gelar Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Nanga Bulik – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau, hari ini menggelar Press Release dan pemusnahan barang bukti narkotika hasil Operasi Antik Telabang Tahun 2025 kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi di wilayah hukum Polres Lamandau Polda Kalimantan Tengah. Kegiatan ini di Pimpin langsung Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono S.I.K., M.H., Pelaksanaan di Joglo Polres Lamandau, Kamis (17/7/25) Pagi.

Dalam press release tersebut, Kapolres Lamandau menyampaikan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkotika, termasuk pengungkapan sebanyak 4 (empat) Perkara dengan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu 2.416,92 gram dan Pil Exstaci sebanyak 153 butir.

Pemusnahan narkotika tersebut dipimpin Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono S.I.K., M.H., didampingi Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid, Perwakilan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Perwakilan Kajari, Dinas Kesehatan, serta awak media, Kasat Narkoba Polres lamandau AKP. Fery Endro P., SE, Kasi Humas Polres Lamandau Herman Panjaitan S.H, serta Personil Satres Narkoba Polres lamandau.

Adapun total barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat total 4.532,36 Gram dan Pil Exstaci sebanyak 149 butir,” ungkap Kapolres dalam keterangannya.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen Polres lamandau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara direbus dalam panci dan disiram dengan cairan pembersih dan melarutkan barang bukti menggunakan alat khusus, di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum.

Para Tersangka melakukan kegiatan penyerahan narkotika (sabu) menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika (sabu) dari Pontianak – Kalbar melalui jalur darat yang rencananya di edarkan di Kota Pangkalan Bun dan Kota Sampit wilayah Provinsi Kalimantan Tengan

Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan pidana denda paling banyak 10 milyar rupiah.

Kapolres Lamandau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Lamandau. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polres Lamandau dalam memberantas peredaran narkotika serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.(Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *