Lamandau – Polres Lamandau, melalui unit PPA Satreskrim Polres Lamandau mengungkap kasus ayah kandung mencabuli putrinya. Polisi segera menangkap dan menjebloskan pelaku ke bui agar mempertanggungjawakan perbuatannya.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, S.H., M.H., melalui Kasihumas Polres Polres Lamandau Iptu Herman Panjaitan, S.H., mengatakan, pelaku berinisial LY (36) adalah warga Desa Bumi Agung kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Senin (21/07/25) pagi.
Korban adalah putri kedua pelaku yang baru berusia 7 tahun dimana korban belum bersekolah.
Awal kejadian pencabulan tersebut pada hari tanggal 27 Juni 2025 di rumah korban dimana saat terlapor (LY) bersama istri dan anak korban berjualan pentol dan es teh. Karena es teh yang dijual habis pelaku menyampaikan kepada istrinya hendak pulang ke rumah untuk membuat es teh terlebih dahulu serta pada saat itu pelaku (LY) mengajak kedua anaknya, sesampainya dirumah pelaku melihat anaknya (JS) setelah buang air kecil keluar dari kamar mandi dengan menggunakan celana dalam sehingga pada saat itu pelaku mengikuti korban (JS) ke kamar tidur serta duduk di sebelah korban dan pelaku memberikan handphone kepada anaknya (JS), kemudian pelaku mengarahkan tangan kanan dengan mengunakan jari kelingking pelaku memasukkan ke organ intim korban (JS) sebanyak 10 kali.
Perbuatan bejat pelaku (LY) terungkap pada (12/7/25) sekitar pukul 17.30 Wib. Saat itu Ibu korban menanyakan, “apa penyebab sehingga pada saat buang air kecil keluar putih-putih dan pada kelaminnya ada luka pada bagian dalam, lalu anak korban (JS) mengatakan kalau kelaminnya ada dipegang-pegang bapak (LY)”, terang ibu korban kepada petugas, (19/07/2025).
Tak terima putrinya dicabuli suaminya, ibu korban melaporkan suaminya itu ke Polres Lamandau pada Sabtu (19/7/2025). Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, hari itu juga polisi menangkap pelaku.
Saat ini, pelaku (LY) telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polres Lamandau. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 82 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 76E undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak 5 Milyar Rupiah. (Hms).