Home / Uncategorized / Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Penggelapan di Polres Kobar Dinyatakan Gugur

Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Penggelapan di Polres Kobar Dinyatakan Gugur

Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil melaksanakan praperadilan atas gugatan yang dilakukan pemohon Maulana Ari Wibowo dalam perkara Nomor: 02/Pid.Pra/2025/PN Pbun, dengan termohon Kapolres Kobar Cq Kasatreskrim Cq P.S Kanit V Jatanras Cq Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Kobar.

Dalam putusan sidang praperadilan yang bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, pada Rabu (3/9/2025) pukul 11.45 WIB tersebut, dipimpin oleh Firmansyah, S.H. sebagai Hakim tunggal dan Panitera pengganti Hariyanto, S.H.

“Hasil putusan sidang yang mana dalam amar putusan, hakim telah mempertimbangkan jawaban Kuasa Termohon memberitahukan bahwa gugurnya praperadilan sesuai SEMA no. 5 tahun 2021 dan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP tentang apabila berkas perkara sudah dilimpahkan dan diterima oleh Pengadilan Negeri dan terdaftar dalam SIPP Pengadilan Negeri, maka secara serta merta gugatan praperadilan dinyatakan GUGUR.

Di jelaskan bahwa Berkas perkara pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 perkara tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat telah di limpahkan kepada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dengan surat pelimpahan perkara Nomor : 2455/O.2.14/Eku.2/08/2025, tanggal 25 Agustus 2025 dengan nomor perkara 303/Pid.Sus/2025/PN P.bu, tanggal 25 Agustus 2025. Dan untuk jadwal sidang pertama dengan agenda dakwaan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 3 September 2025.

Oleh sebab itu Hakim menyatakan bahwa Permohonan praperadilan gugur karena perkara pokok pemohon telah disidangkan dan membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini nihil,” ungkap Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si. dalam keterangan resminya, Jumat (5/9/2025) siang.

Kabidhumas menyampaikan bahwa kasus praperadilan yang diajukan oleh pemohon yaitu terkait penangkapan, penahanan dan penetapan yang tidak sah sebagai tersangka, dalam dugaan tindak pidana penggelapan di wilayah hukum Polres Kobar, pada Agustus 2025.

“Sebagaimana dimaksud, bahwa dalam kasus praperadilan ini, termohon diwakili Bidang Hukum Polda Kalteng sebagai kuasa hukum termohon. Terdiri dari Kompol A. Mustofa N., S.H., M.AB. ,dan AKP Dhini Fitriana, S.H. serta ketiga personel Bidkum lainnya,” terangnya.

“Sementara dari pihak pemohon dihadiri oleh Penasehat Hukum Ricky Aulia Felany, S.H., M.H.,” sambung Erlan.

Sementara itu, Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Rony Yulianto, S.IK., M.H. menegaskan bahwa praperadilan telah dinyatakan gugur yang didasari oleh pertimbangan Hakim tunggal berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam persidangan.

Sebagaimana dimaksud, bahwa penangkapan dan pemberitahuan penangkapan yang dilakukan terhadap pemohon, sudah sesuai prosedur hukum dengan mempedomani ketentuan Pasal 184 KUHAP.

“Dengan sudah dinyatakan gugur Praperadilan tersebut oleh Hakim, merupakan bukti bahwa anggota telah bertindak secara profesional,” tegas Kabidkum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *