Nanga Bulik – Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., memimpin langsung Konferensi Pers kasus tindak pidana Narkotika, didampingi Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, S.E., M.M., Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H., beserta unsur forkopimda Kabupaten Lamandau yang dilaksanakan Mako Polres lamandau, Minggu (21/9/25)
Satuan Resnarkoba Polres Lamandau, berhasil menggagalkan Penyuludupan nakorba jenis sabu seberat Sabu 46,7 Kilogram sabu Tersangka melakukan kegiatan penyerahan narkotika (sabu) menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan, narkotika (sabu) dari Pontianak – Kalbar melalui jalur darat yang rencananya akan diantarkan ke Banjamasin Propinsi Kalimantan Selatan dan Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, petugas menangkap Sebanyak 4 (empat) orang tersangka yang berinisial SF, EW, UM, dan MG. di JL. LintasTrans Kalimantan, Km 27, Kel. Nanga Bulik, Kec. Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalimantan Tengah
Barang bukti yang diamankan, Sabu 46,7 Kilogram, Uang Tunai senilai Rp. 13.480.000 (Tiga Belas Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu),1 (satu) Unit kendaraan R4 Merk DAIHATSU dan 1 (satu) Unit kendaraan R4, AVANZA.
Pengungkapan Kasus Narkoba diwilayah hukum Polda Kalteng ini, Berkat kejelian dan kerja keras Petugas Satresnaroba Polres Lamandau.
Kapolda Kalteng menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri, khususnya Polda Kalteng dan jajarannya, dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke wilayah perbatasan dan pedalaman. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, karena dampaknya sangat merusak generasi muda.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kalimantan Tengah. Kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Irjen Pol Iwan Kurniawan.
Acara press release ini mendapat perhatian besar dari masyarakat dan insan pers di wilayah Lamandau. Kapolda juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajaran Polres Lamandau serta dukungan masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus ini.(Hms)