Nanga Bulik – Guna meningkatkan pemahaman dan profesionalisme aparat kepolisian dalam penanganan permasalahan hukum, Tim Biro Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Asistensi dan Evaluasi Hukum Tahun Anggaran 2025 di Aula Wiratama Polres lamandau, Senin (15/9/2025) Pagi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim, Kompol A.Mustofa N., S.H., M.AB. Kasubbidbankum Bidkum Polda Kalteng beserta staf Bidkum Polda Kalteng, dihadiri oleh Pejabat Polres lamandau dan Personil Polres lamandau.
Dalam sambutannya, Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H., melalui Waka Polres Lamandau Kompol Kodir S.H, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan ini yang dinilai sangat penting dalam mendukung tugas-tugas penyidikan serta penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.
Kegiatan asistensi diawali dengan sambutan dari Kapolres diwakili Waka Polres, dilanjutkan dengan arahan dari Ketua Tim Asistensi dan Evaluasi Hukum Kabidkum Polda Kalteng. Selanjutnya, materi inti disampaikan oleh KBP Michael Ken Lingga yang menekankan pada strategi yang harus dipahami penyidik Polri dalam menghadapi gugatan praperadilan, baik pidana, perdata, maupun Tata Usaha Negara (PTUN).
Para peserta tampak antusias mengikuti sesi materi dan tanya jawab. Mereka menyampaikan berbagai pertanyaan seputar dinamika hukum yang kerap dihadapi dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami dan mengimplementasikan materi yang telah disampaikan, sebagai pedoman dalam menjalankan tugas penyidikan serta pelayanan hukum kepada masyarakat ke depan.(Hms)